KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman
Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan awam 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Aturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima sekiranya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, bila DCT cuma satu dapil yang di coret. Jikalau untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas ...