Posts

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Tertib KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jika telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jikalau DCT cuma satu dapil yang di coret. Jika untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas keuan

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan awam 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Tertib KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima kalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jika DCT cuma satu dapil yang di coret. Seandainya untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan pet

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan awam 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Peraturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima kalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, seandainya DCT cuma satu dapil yang di coret. Seandainya untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Tertib KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima seandainya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, sekiranya DCT cuma satu dapil yang di coret. Sekiranya untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Tata KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dikerjakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima sekiranya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, bila DCT cuma satu dapil yang di coret. Bila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas keuang

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Regulasi KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima sekiranya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jika DCT cuma satu dapil yang di coret. Seandainya untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua d

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Regulasi KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima seandainya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, bila DCT cuma satu dapil yang di coret. Jikalau untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Undang-undang KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima sekiranya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, apabila DCT cuma satu dapil yang di coret. Jika untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan awam 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Tertib KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dikerjakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima kalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, seandainya DCT cuma satu dapil yang di coret. Seandainya untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petu

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Regulasi KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jika telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, bila DCT cuma satu dapil yang di coret. Apabila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas ke

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Regulasi KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jikalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, apabila DCT cuma satu dapil yang di coret. Sekiranya untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan awam 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Regulasi KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima seandainya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, bila DCT cuma satu dapil yang di coret. Apabila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Aturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima kalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jikalau DCT cuma satu dapil yang di coret. Seandainya untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petu

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan awam 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Peraturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jikalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jikalau DCT cuma satu dapil yang di coret. Sekiranya untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua da

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Tertib KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima bila telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, sekiranya DCT cuma satu dapil yang di coret. Apabila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan pe

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Aturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dikerjakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima seandainya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, bila DCT cuma satu dapil yang di coret. Jikalau untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan pet

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Tertib KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima bila telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, sekiranya DCT cuma satu dapil yang di coret. Jika untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas ke

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Regulasi KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima kalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jika DCT cuma satu dapil yang di coret. Sekiranya untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan p

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Aturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jikalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, apabila DCT cuma satu dapil yang di coret. Jika untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Peraturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dikerjakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jika telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jika DCT cuma satu dapil yang di coret. Jika untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas keuan

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Peraturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dikerjakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima bila telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, seandainya DCT cuma satu dapil yang di coret. Bila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan awam 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Undang-undang KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jikalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, apabila DCT cuma satu dapil yang di coret. Seandainya untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua da

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Aturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jika telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, bila DCT cuma satu dapil yang di coret. Jikalau untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas keuan

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Tertib KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima kalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jika DCT cuma satu dapil yang di coret. Bila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas keuanga

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Tertib KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima sekiranya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, bila DCT cuma satu dapil yang di coret. Sekiranya untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petuga

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Aturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima bila telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jika DCT cuma satu dapil yang di coret. Sekiranya untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petuga

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Aturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dikerjakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jika telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, sekiranya DCT cuma satu dapil yang di coret. Apabila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan pet

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Tertib KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dikerjakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima sekiranya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jikalau DCT cuma satu dapil yang di coret. Jikalau untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petuga

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Aturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jikalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, bila DCT cuma satu dapil yang di coret. Bila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas keua

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Peraturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dikerjakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima bila telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, apabila DCT cuma satu dapil yang di coret. Jika untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petug

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan awam 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Regulasi KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima seandainya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, bila DCT cuma satu dapil yang di coret. Seandainya untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua d

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Undang-undang KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima seandainya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, bila DCT cuma satu dapil yang di coret. Apabila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua da

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan awam 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Regulasi KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jika telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jika DCT cuma satu dapil yang di coret. Bila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas keu

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan awam 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Tertib KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima sekiranya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, bila DCT cuma satu dapil yang di coret. Jikalau untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petug

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Undang-undang KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima kalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, apabila DCT cuma satu dapil yang di coret. Jikalau untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua d

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Undang-undang KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima bila telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jikalau DCT cuma satu dapil yang di coret. Bila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petu

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan awam 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Tertib KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima seandainya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, apabila DCT cuma satu dapil yang di coret. Bila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas k

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Tertib KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jika telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jika DCT cuma satu dapil yang di coret. Jika untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas k

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan awam 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Aturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dikerjakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jikalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, apabila DCT cuma satu dapil yang di coret. Apabila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan pet

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Undang-undang KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima kalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, apabila DCT cuma satu dapil yang di coret. Jika untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan p

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Undang-undang KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima bila telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, sekiranya DCT cuma satu dapil yang di coret. Jika untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petu

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Tertib KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima bila telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, seandainya DCT cuma satu dapil yang di coret. Apabila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan p

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Peraturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dikerjakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima kalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, bila DCT cuma satu dapil yang di coret. Jika untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas keuan

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Aturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dikerjakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jikalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jika DCT cuma satu dapil yang di coret. Jika untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas keuan

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Tertib KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dikerjakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima seandainya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, bila DCT cuma satu dapil yang di coret. Seandainya untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Tertib KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dikerjakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jikalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, sekiranya DCT cuma satu dapil yang di coret. Apabila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petuga

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan awam 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Peraturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dikerjakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima sekiranya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jika DCT cuma satu dapil yang di coret. Seandainya untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petu

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Aturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jikalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jikalau DCT cuma satu dapil yang di coret. Bila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas keu

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Undang-undang KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dikerjakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jikalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jika DCT cuma satu dapil yang di coret. Apabila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan pet

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Tertib KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima bila telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, apabila DCT cuma satu dapil yang di coret. Jika untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan awam 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Aturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima sekiranya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, bila DCT cuma satu dapil yang di coret. Jikalau untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Regulasi KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima kalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jika DCT cuma satu dapil yang di coret. Sekiranya untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Tertib KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jikalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jika DCT cuma satu dapil yang di coret. Bila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas keuan

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Undang-undang KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima sekiranya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jikalau DCT cuma satu dapil yang di coret. Seandainya untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhada

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan awam 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Aturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima seandainya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, apabila DCT cuma satu dapil yang di coret. Seandainya untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan p

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Regulasi KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jikalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, bila DCT cuma satu dapil yang di coret. Apabila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Undang-undang KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jikalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, bila DCT cuma satu dapil yang di coret. Jikalau untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan awam 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Aturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jikalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, seandainya DCT cuma satu dapil yang di coret. Jika untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan pe

KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman

Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan awam 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Peraturan KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dilaksanakan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima seandainya telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jikalau DCT cuma satu dapil yang di coret. Apabila untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua