KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman
Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan lazim 2019 di daerahnya. Komisi Divisi Tertib KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye. \"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tenteram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018). Hukuman yang diterima jika telat mengumpulkan LADK, untuk tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, jikalau DCT cuma satu dapil yang di coret. Jika untuk LADK sanksinya lebih berat. Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas keuan