KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman
KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan
Dikenakan Hukuman - Hallo Masyarakat Indonesia Seputar Politik Indonesia, Pada Seputar Politik Indonesia Akan Membahas KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan
Dikenakan Hukuman, Saya Telah Menyiadakan Seputar Politik Indonesia Yang Berkaitkan Tentang Kemajuan/Keterpurukan Bangsa Indonesia . mudah-mudahan isi Artikel Politik Kali ini Dapat Anda Mengerti. okelah, ini dia Artikel Politik Kali ini.
Judul Artikel : KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman
Partai politik yang telat mengumpulkan Laporan Permulaan Dana Kampanye (LADK) bisa didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan biasa 2019 di daerahnya.Judul Artikel : KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman
KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman
Komisi Divisi Undang-undang KPU Batam, Mulyadi mengatakan, batas akhir pengumpulan LADK dijalankan pada hari pertama diawalinya kampanye.
\"Terakhir pelaporan LADK itu tanggal 23 September pukul 18.00 WIB. Tepatnya pada hari pertama kampanye diawali,\" ujar Mulyadi sesudah deklarasi tentram pemilu di Polresta Barelang, Jumat (21/9/2018).
Hukuman yang diterima jikalau telat mengumpulkan LADK, untuk tiap-tiap partai politik cukup berat.\"Sanksinya berbeda dengan telatnya administrasi DCT, bila DCT cuma satu dapil yang di coret. Jikalau untuk LADK sanksinya lebih berat.
Kepesertaan partai politik sebagai peserta pemilu dapat dicoret di tempat yang bersangkutan. Partai dan calegnya bisa didiskualifikasi dari Kota Batam,\"ujarnya.Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengimbau terhadap ketua dan petugas keuangan partai supaya tak telat dalam mengumpulkan LADK.
\"Sehari sebelum kampanye, pas esok hari (22/9/2018) diinginkan terhadap semua partai politik mengumpulkan LADK.
Keuangan menjadi ketertarikan untuk Ketua, Sekretaris dan Tiap-tiap partai politik,\" ujarnya.Semestinya partai politik, sepatutnya memiliki rekening sendiri untuk LADK. Nominal dana kampanye telah di atur dalam PKPU.\" ada rekening sendiri untuk LADK.
Nominalnya telah di atur dalam PKPU tak perlu banyak, gak mungkin juga gak ada sama sekali kan.Dalam pembukaan giro saja telah minimal Rp 1 juta itu seharusnya lantas dikerjakan ketua, sekretaris bendaraha partai,\" tutupnya
Demikianlah Artikel Politik Kali ini KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan Dikenakan Hukuman
Sekian Artikel KPU Ultimatum Parpol Tidak Laporkan Dana Permulaan Kampanye Akan
Dikenakan Hukuman, mudah-mudahan bisa dipahami anda semua. baiklah, sekian artikel kali ini, Salam Indonesia.
Comments
Post a Comment